Wali Kota Depok, Mohammad Idris (nomor dua dari kanan). (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id - Kota Depok telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, sebagai salah satu wilayah yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memerangi Corona Virus Disease (Covid-19). Namun demikian, penerapannya masih menunggu penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, terkait pelaksanaan PSBB di wilayahnya serta wilayah Bogor dan Bekasi (Bodebek) membutuhkan Pergub Jawa Barat. Menurutnya, peraturan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan PSBB.
“Pada prinsipnya kami berupaya semaksimal mungkin guna mempersiapkan pelaksanaan PSBB dalam waktu dekat,” ujar Mohammad Idris, usai mengikuti video conference dengan Gubernur Jawa Barat, di Balai Kota, Minggu (11/04/20).
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut mendukung kebijakan tersebut demi memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan tetap tinggal di rumah, jaga jarak fisik (physical distancing), gunakan masker jika harus beraktifitas di luar rumah, serta mengoptimalkan Kampung Siaga Covid-19.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama semua pihak, kita bisa mengatasi Covid-19 ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan, perkembangan kasus Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kota Depok sebanyak 2.112 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), 564 orang.
Dirinya menambahkan, untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang. Namun demikian, status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), yang datanya hanya dikeluarkan oleh Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Data PDP meninggal hari ini menjadi 31 orang atau berkurang dari jumlah 34 orang di hari Sabtu kemarin. Karena tiga orang yang meninggal tersebut, hasil Swab PCR-nya dinyatakan positif, sehingga datanya dimasukan pada data kasus konfirmasi yang meninggal, " ucapnya.
Kemudian, sambungnya, untuk kasus konfirmasi sebanyak 122 orang, sembuh 11 orang, dan meninggal dunia menjadi 15 orang. Sementara Orang Tanpa Gejala (OTG), 651 orang. (JD 06/ED 01/EUD02)