berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak 10 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum di trotoar Jalan Raya Citayam, Kota Depok. Mereka dikenakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Kamis (24/02/22). (JD02/ED02/EUD02)