Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Kesehatan Pendidikan Kesra
Berikut Keuntungan Pemilik Kendaraan Lakukan BBNKB II
JD 08 - berita depok

150
Rabu, 2 Nov 2022, 8:28 WIB

Flyer digital program pembebasan BBNKB II Jawa Barat

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere Rina Parlina menyebut, terdapat beberapa keuntungan jika seseorang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, salah satunya terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

“Keuntungan lainnya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kemudian, bisa memanfaatkan banyak kemudahan ataupun inovasi layanan Samsat,” ujarnya, Selasa (01/11/22).

Selain itu, kata Rina, dengan melakukan BBNKB II, dapat mempermudah penemuan kembali apabila dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan. Lalu, mempermudah klaim asuransi kecelakaan dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

“Pemilik kendaraan yang melakukan BBNKB II berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat," ujarnya.

"Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan,” jelas Rina.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat (1), bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikan tidak dipindah tangankan. (JD08/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
1
1