Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 443/521-Huk/BKPSDM, sebagai respons adanya libur panjang dari 28 Oktober sampai 01 November mendatang. Salah satu poin yang dibahas yaitu mengimbau agar warga yang terpaksa bepergian ke luar daerah, supaya melakukan pemeriksaan Covid-19, baik rapid test maupun Swab PCR.
Jika pelaksanaan libur dan cuti bersama ini dilakukan dengan perjalanan keluar daerah, maka perlu dilakukan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Test Covid-19. Atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.
Kemudian, bagi warga yang hasil pemeriksaannya reaktif untuk rapid test atau positif saat Swab PCR, agar membatalkan rencana perjalanannya. Mereka yang positif atau reaktif ini, diiharapkan dapat melakukan karantina mandiri di rumah atau yang disiapkan pemerintah.
Begitu juga saat pulang dari perjalanan luar daerah, agar warga tersebut mengikuti pemeriksaan Covid-19 kembali. Sama seperti imbauan sebelum berangkat, bagi yang positif atau reaktif, diiharapkan melakukan karantina mandiri di rumah atau di fasilitas pemerintah.
Berbagai upaya ini dilakukan guna melindungi diri, orang lain, khususnya keluarga. Baik pribadi maupun kelompok keluarga di tempat yang dikunjungi. (JD 07/ED 01/EUD02)