berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan di Kota Depok.
Kegiatan tersebut dirangkai pada kegiatan Apel Pagi di Balai Kota Depok, Senin (27/10/25).
Melalui program perlindungan sosial ketenagakerjaan, Pemkot Depok telah memberikan jaminan perlindungan kepada 8.590 pekerja rentan di wilayahnya.
Program ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Depok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.
Santunan diserahkan langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Depok, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak empat ahli waris menerima santunan masing-masing sebesar Rp 42 Juta, sebagai bentuk perlindungan dasar bagi keluarga pekerja rentan yang meninggal dunia.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan di Kota Depok. Walaupun santunan ini tidak bisa menggantikan peran keluarga yang telah tiada, setidaknya dapat menjadi dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan agar tetap semangat menjalani hidup dan menjaga anak-anak mereka,” ujar Wali Kota Supian Suri.
Ia menambahkan, Pemkot Depok akan terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk sektor informal seperti pedagang kecil, buruh harian, dan pekerja rumah tangga.
"Kolaborasi antara Pemkot Depok dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat daerah, sejalan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan," tutupnya. (JD03/ ED 01).
