berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok hingga kini masih terus melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kota Depok.
Berdasarkan data per tanggal 27 Oktober 2025, sebanyak 37 dari 45 SPPG di Kota Depok sudah dilakukan IKL.
Inspeksi yang dilakukan tersebut dalam rangka pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi persyaratan penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, 37 SPPG yang sudah dilakukan IKL tersebut tersebar di sebelas kecamatan di Kota Depok.
“Tim kami sudah melakukan penilaian sejak 7 Oktober lalu, penilaian masih berlangsung untuk memenuhi persyaratan SPPG,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Senin (27/10/25).
Lebih lanjut, Mary menyebutkan, aspek penilaian yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan.
Adapun penilaiannya mencakup seluruh komponen higiene dan sanitasi.
Seperti unsur sarana bangunan yang memenuhi syarat, higiene penjamah yang baik, alur pengelolaan pangan yang sudah linier dan sesuai standar, pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit, serta pengelolaan pencucian alat makan dan alat masak.
“Juga pengelolaan sampah dan limbah cair domestik yang dihasilkan penyedia MBG,” jelasnya.
Dalam hal ini, Mary menjelaskan, dari hasil IKL tersebut, temuan dan rekomendasi dari Dinkes akan disampaikan ke Kepala SPPG maupun yayasan dan mitra untuk dilakukan perbaikan dan tindak lanjut.
Sejalan dengan pelaksanaan IKL, lanjut Mary, juga dilakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel makanan untuk memastikan pangan yang didistribusikan tidak terdapat cemaran biologis maupun kimiawi.
“Sampel makanan diperiksa pada laboratorium rujukan yang terakreditasi,” tutupnya. (JD 02/ED 01).
