berita.depok.go.id - Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) memastikan adanya pelanggaran dalam pembangunan bangunan di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.
“Intinya terhadap situ ini memang ada pelanggaran karena ada sesuatu yang merusak badan air. Kami mendapat aduan dari masyarakat dan dalam hitungan hari langsung kami cek ke lapangan, dan ternyata memang ditemukan adanya pelanggaran,” kata David kepada berita.depok.go.id usai penertiban bangunan tak berizin di Situ Tujuh Muara, Minggu (25/01/26).
Ia menjelaskan, BBWSCC telah menempuh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan. Teguran pertama diberikan kepada pengembang pada 27 Oktober 2025 agar menghentikan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kemudian sesuai tata perundangan, kami menunggu dan menerbitkan teguran kedua pada 7 Januari 2026 dengan substansi yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari setelah teguran kedua, BBWSCC memproses penerbitan teguran ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, akan dilakukan penindakan lanjutan.
“Ketika teguran ketiga tidak dilaksanakan, tentunya akan kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Di situ ada konsekuensi pidana,” tegas David.
Namun demikian, David menyebut adanya langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingat Situ Tujuh Muara merupakan aset milik provinsi.
“Alhamdulillah, atas permintaan Bapak Gubernur, karena ini aset Provinsi Jawa Barat, maka pemilik aset memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap asetnya, sehingga dilakukan pembongkaran bersama pemerintah provinsi,” katanya.
Menjawab kemungkinan sanksi pidana, David menyebut peluang tersebut tetap terbuka apabila proses teguran tidak dipatuhi.
“Ketika nanti teguran ketiga belum dilaksanakan dan seterusnya, sesuai ketentuan perundang-undangan, tentu peluang pidana itu dimungkinkan. Namun saat ini fokus kita pada eksekusi pembongkaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Terkait pengawasan dan penetapan batas sempadan situ, David menjelaskan bahwa sempadan situ harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
“Sesuai ketentuan, sempadan situ perlu ditetapkan oleh Keputusan Menteri. Saat ini proses penetapan sempadan Situ Tujuh Muara sedang kami ajukan dan dalam proses di tingkat kementerian,” jelasnya.
Setelah penetapan tersebut terbit, akan ada pembatasan perlakuan di kawasan sempadan yang wajib dipatuhi semua pihak.
“Ini inline dengan apa yang sedang kami laksanakan sekarang,” tambahnya.
David juga menegaskan, BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami sama sekali tidak pernah menerbitkan izin untuk bangunan-bangunan itu. Izin yang pernah ada hanya pada tahun 2024, itu pun sebatas sempadan untuk jogging track, dan hanya itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, BBWSCC telah melakukan teguran jauh sebelum kasus ini viral di media sosial.
“Sudah ditegur sejak 27 Oktober. Proses kami tidak serta-merta, harus melalui tahapan. Jadi sebelum viral pun BBWSCC sudah melakukan peneguran, hanya saja pembangunan masih terus dilaksanakan,” tandasnya. (JD09/ED02)
