berita.depok.go.id - berita.depok.go.id – Pengawasan ketat terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok selama proses rekapitulasi hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Rapat pleno terbuka tingkat kota yang digelar oleh KPU Kota Depok berlangsung di Hotel Margo Depok pada (1/12/2024) hingga (02/12/24).
Proses rekapitulasi ini dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Depok, saksi pasangan calon, pemantau, serta awak media.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menegaskan pentingnya pengawasan yang intensif untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai aturan.
“Kami memastikan seluruh proses rekapitulasi di Kota Depok berjalan transparan, akurat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.
Pengawasan melekat oleh Bawaslu Kota Depok menjadi wujud nyata dalam menjaga transparansi dan integritas pemilu.
Dikatakannya, seluruh pimpinan Bawaslu Kota Depok, yakni Roberto Rossi, Andriansyah, Sulastio, dan Risal Randa, turut hadir dalam rapat pleno untuk memastikan proses berjalan lancar.
Pengawasan melekat dilakukan, mulai dari pembacaan tata tertib hingga pemaparan hasil rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dirinya juga menjelaskan bahwa sejumlah kendala ditemukan selama proses rekapitulasi, terutama di tingkat kecamatan.
“Beberapa kesalahan administrasi, seperti ketidaksesuaian penulisan data pengguna hak pilih dan perbedaan angka DPT, berhasil kami selesaikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Dia merinci beberapa kecamatan menghadapi tantangan yang cukup signifikan, seperti di Kecamatan Beji, terdapat kesalahan penulisan pada kolom pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Di Sukmajaya, saksi salah satu pasangan calon wali kota sempat menolak menandatangani berita acara karena adanya perbedaan data.
Namun, setelah diverifikasi di tingkat kota, saksi tersebut mengakui adanya kesalahan data internal.
Sementara itu, di Kecamatan Cimanggis, terjadi kesalahan penulisan data pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan di TPS 35 Kelurahan Cisalak Pasar.
Saksi Paslon 3 Pemilihan Gubernur sempat menolak menandatangani berita acara karena ingin mencermati ulang data.
“Semua kendala tersebut sudah diselesaikan pada pleno tingkat kota, dan hasil akhirnya dapat diterima semua pihak,” ungkapnya.
Selain itu, keberatan diajukan oleh saksi Paslon 1 Pemilihan Wali Kota terkait dugaan mobilisasi pemilih di bawah umur dan pemberian suara ganda.
Setelah dilakukan investigasi mendalam oleh Bawaslu bersama PPS, PPK, dan Panwascam, dugaan tersebut tidak terbukti.
Selanjutnya, dalam upaya menjaga kelancaran proses rekapitulasi, Bawaslu Kota Depok memberikan beberapa rekomendasi penting.
“Kami meminta agar seluruh PPK hadir tepat waktu selama rapat pleno kemarin dan memastikan kesiapan admin Sirekap di tingkat provinsi untuk menangani perubahan data yang memerlukan persetujuan,” tutur Fathul Arif.
Katanya, rekomendasi ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses rekapitulasi, terutama pada Pilkada serentak yang melibatkan banyak pihak.
Dirinya mengatakan, proses rekapitulasi hari kedua ditutup pada pukul 20.03 WIB dengan pembacaan hasil sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wali Kota.
Paslon 4 unggul dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dengan perolehan suara 439.110, disusul Paslon 3 dengan 241.900 suara, Paslon 1 dengan 92.535 suara, dan Paslon 2 dengan 72.123 suara.
Sementara itu, dalam Pemilihan Wali Kota Depok, Paslon 2 memimpin dengan 451.785 suara, sementara Paslon 1 memperoleh 396.863 suara.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi secara ketat hingga seluruh tahapan Pilkada selesai.
“Kami berkomitmen menjaga agar proses ini transparan dan sesuai aturan, demi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada Serentak 2024," tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurutnya, Bawaslu berperan sebagai pemberi keterangan terkait pengawasan selama proses pemilu.
"Bawaslu tidak menjadi pihak yang berhadapan langsung, karena biasanya sengketa melibatkan pasangan calon yang merasa dirugikan dan KPU sebagai penyelenggara," kata Fathul.
Ia juga mengingatkan bahwa pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara oleh KPU.
Pengajuan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPEL.MKRI.ID atau secara langsung ke Gedung MK dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.
“Kami masih menunggu jika ada permintaan dari MK untuk memberikan keterangan terkait pengawasan kami selama tahapan Pilkada di Kota Depok,” pungkasnya. (JD 03/ ED 01).