berita.depok.go.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), serta Dinas Koperasi dan UMKM (DKUM) melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di belakang Pasar Kemiri, Kecamatan Beji, Selasa (16/12/25). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut menyalahi aturan dan mengganggu fungsi saluran.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menyampaikan setelah proses penertiban selesai, pihaknya akan melanjutkan dengan normalisasi saluran sepanjang 1,2 kilometer, mulai dari Jalan Pipa Gas hingga kawasan Pasar Kemiri. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan banjir dan penataan lingkungan.
“Pembongkaran bangunan dilakukan sepanjang kurang lebih 600 meter. Setelah seluruh proses rampung, kami langsung bergerak melakukan normalisasi saluran dengan total panjang 1,2 kilometer,” ujarnya di sela kegiatan.
Citra menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban tersebut DPUPR menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) serta satu unit alat berat berupa mini spider untuk mendukung proses pembongkaran bangunan liar.
“Sebagai tahap awal, kami fokus melakukan normalisasi saluran. Selanjutnya, penanganan vegetasi akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), khususnya terkait penataan dan penanaman pohon,” jelasnya.
Ia menegaskan, penertiban bangunan di atas saluran dan normalisasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air agar daya tampungnya kembali optimal, sehingga dapat mengurangi potensi genangan dan banjir di wilayah sekitar.
“Kami ingin mengembalikan fungsi saluran agar daya tampung air maksimal dan lingkungan menjadi lebih tertata,” pungkas Citra. (JD 08/ED 02)
