Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesehatan

Aturan Kepemilikan Garasi Disahkan DPRD, Warga Akan Semakin Nyaman

JD33 - berita depok

325
Kamis, 16 Jan 2020, 5:15 WIB

Anggota Komisi D DPRD Depok, Farida Rachmayanti. (Istimewa)

depok.go.id- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bidang Perhubungan belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Anggota DPRD Depok, Farida Rachmayanti menilai peraturan ini memiliki dampak positif bagi masyarakat, terwujudnya Depok yang nyaman. Sebab diperlukan antisipasi pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan diiringi pertambahan jumlah kendaraan secara cepat.

Farida mengatakan, revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan khususnya berkaitan dengan masalah garasi bagi pemilik kendaraan bermotor, baik perorangan maupun badan usaha sangat sesuai dengan dinamika perkembangan Kota Depok ke depannya. Menurutnya, masyarakat dilibatkan untuk pro-aktif dalam menghadirkan kondisi tertib di kotanya, agar tidak menempatkan kendaraan bermotor di ruang publik. Seperti di ruas jalan lingkungan,  atau fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yg diperuntukan berbagai kegiatan.

"Seperti dalam beberapa reses dengan masyarakat kami pernah menampung keluhan digunakannya fasilitas bermain anak untuk tempat pemilik kendaraan warga yang tidak memiliki garasi,  " katanya kepada depok.go.id, Rabu (15/01/20).

Tentunya, sambung Farida, aturan ini sangat ramah anak dan keluarga. Lebih lanjut, ucapnya, perda ini akan diterapkan dua tahun lagi. Jadi tidak perlu khawatir.

Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi, edukasi, pembinaan dan fasilitasi. Karena Aturan baru mengenai  keberadaan garasi tidak harus milik sendiri. Tetapi bisa sewa atau garasi bersama. Di sinilah peran fasilitasi pemerintah.

Adapun untuk warga yang melanggar, ujarnya, bisa dikenakan sanksi sebesar Rp 2 juta. Namun, ini juga melalui tahapan tidak langsung. Teknisnya tentu melalui Peraturan Wali Kota.

"Tentu kita menunggu petunjuk teknis melalui instruksi wali kota, agar perda yang visioner ini lebih implementatif," pungkasnya. (JD 07/ED 02/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0