berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah (H).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kerja ASN selama bulan suci, dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan jam kerja Ramadhan 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, ASN masuk pukul 06.30 WIB.
Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat berlangsung pukul 12.00 hingga 12.30 WIB dan jam kerja berakhir pukul 14.00 WIB.
Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai lebih awal yakni pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dengan jam pulang tetap pukul 14.00 WIB.
Untuk perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, serta satuan pendidikan, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja efektif.
Pengaturan waktu istirahat dilakukan dengan mengutamakan kelancaran pelayanan publik agar masyarakat tetap terlayani secara optimal selama Ramadan.
Penetapan hari dan jam kerja efektif pada perangkat daerah pelayanan publik ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah setelah memperoleh rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit yang membidangi organisasi.
Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam surat edaran tersebut menegaskan agar kebijakan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Melalui penyesuaian ini, Pemkot Depok berharap kinerja ASN tetap terjaga sekaligus memberikan ruang yang lebih nyaman bagi pegawai dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan. (JD 03/ ED 01)
