ASN dan stakeholder Kelurahan Jatimulya memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan memungut puntung rokok di area sekitar kantor, belum lama ini. (Foto: istimewa).
berita.depok.go.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama stakeholder Kelurahan Jatimulya berkomitmen untuk tidak merokok di lingkungan kantor. Sebab, kantor kelurahan merupakan salah satu area yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Lurah Jatimulya, Aripudin mengungkapkan, komitmen itu dilakukan pihaknya bersama unsur PKK, forum anak, ASN dan lainnya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kantor kelurahan yang sehat dan nyaman bebas dari asap rokok.
"Demi kesehatan bersama sesuai arahan Dinas Kesehatan Kota Depok, kami laksanakan komitmen bersama untuk wujudkan KTR di kantor kelurahan," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (06/06/22).
Dikatakannya, kini sudah terpasang spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok di halaman kantor kelurahan. Bila ada masyarakat atau ASN yang kedapatan merokok di area tersebut akan diberi sanksi tegas.
"Kami akan sanksi teguran yang keras untuk tidak merokok selama berada di area kantor kelurahan, kalau bisa hingga jarak 300-400 meter," katanya.
Aripudin menuturkan, pada 31 Mei lalu, jajarannya melaksanakan kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan memungut puntung rokok di sekitar lingkungan kantor kelurahan. Pasalnya, setiap tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
"Kami berharap ke depannya area sekitar kantor kelurahan sehat bebas asap rokok, karena di depan kantor ada taman bermain dimana banyak anak-anak setiap harinya yang membutuhkan udara sehat dan bersih," pungkasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)