Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sejahtera Ekonomi Pembangunan Pemerintahan
Apresiasi Peran PPAT, Sekda: Terima Kasih Terus Melayani Proses Jual Beli untuk Masyarakat
JD 08 - berita depok

16
Kamis, 23 Feb 2023, 16:53 WIB

Sekda Kota Depok (ketiga dari kanan) foto bersama PPAT Nasional dalam kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Rakernas II dan Up Grading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PP-IPPAT) Nasional di Ballroom The Margo Hotel, Kamis (23/02/23). Foto: Muadz

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, memberikan apresiasi terhadap peran Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT/Notaris yang dianggap mendukung realisasi penerimaan pajak. Penerimaan pajak ini nantinya juga untuk pembangunan di Kota Depok.

"Terima kasih kepada PPAT/Notaris karena sampai hari ini terus melayani proses jual beli untuk masyarakat Kota Depok. Kita ketahui, sebagian besar pendapatan pajak diperoleh dari PPAT/ Notaris," ujarnya, usai menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Rakernas II dan Up Grading Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PP-IPPAT) Nasional di Ballroom The Margo Hotel, Kamis (23/02/23).

Dikatakannya, dukungan dalam realisasi penerimaan pajak daerah yang dimaksud khususnya dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan salah satu komponen pajak daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dan memiliki kontribusi terbesar dalam komposisi pajak daerah.

"Perolehan BPHTB tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara BKD dengan pihak-pihak yang membantu. Antara lain PPAT/Notaris dan Kantor Pertanahan (BPN). Untuk itu, perlu upaya intensifikasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait," terangnya.

Supian Suri menuturkan, BPHTB bukan sekadar instrumen pajak untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melainkan juga instrumen untuk penertiban administrasi tanah. 

Terkait hal tersebut, pihaknya mengimbau PPAT untuk turut serta mengedukasi dan mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkait penggunaan lahan dan tertib administrasi pertanahan.

"Termasuk di dalamnya, kewajiban-kewajiban pembeli yang harus dipenuhi, seperti pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ucapnya.

Untuk diketahui, dalam KLB diagendakan pembahasan perubahan Anggaran Dasar (AD) perkumpulan, dan menetapkan tempat pelaksanaan kongres 2024.

Sedangkan dalam Rakernas, dibahas draf perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART), pembahasan program kerja tahunan PP IPPAT, pembahasan rekomendasi-rekomendasi. Dan pernyataan sikap perkumpulan serta mengesahkan tempat pelaksanaan rakernas selanjutnya. (JD 08/ED 02/EUD03)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0