Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Aplikasi Tax Register Permudah Wajib Pajak Lakukan Pemberkasan

JD 08 - berita depok

113
Kamis, 17 Jun 2021, 14:51 WIB

Tampilan aplikasi T-reg milik BKD Kota Depok. (Foto: istimewa).

berita.depok.go.id- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memiliki aplikasi berbasis website bernama Tax Register atau T-reg. Aplikasi ini memudahkan WP melakukan pendaftaran serta memperbaiki data yang salah.

“Pajak tidak lepas dari pendaftaran dan pendataan, Nah aplikasi T-reg ini bisa memudahkan WP saat melakukan pendaftaran,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, di ruang kerjanya, Kamis (17/06/21).

Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah dalam masa peralihan dari pelayanan konvensional ke pelayanan berbasis digital. Nantinya, tidak ada lagi kertas formulir untuk pemberkasan.

“Kalau sekarang sebagian masih konvensional, WP melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang ditandatangani, lalu menyerahkan ke petugas. Ke depan, cara itu sudah tidak dipakai lagi. Cukup melalui handphone yang memiliki aplikasi T-reg,” terangnya.

Bahkan, lanjutnya, WP juga bisa melakukan perbaikan atau anulir jika ada data yang salah maupun keliru. Caranya, dengan menyampaikan permohonan lewat aplikasi tersebut.

“Nantinya, pelayanan pajak benar-benar menjadi mudah. Kami berharap, WP semakin taat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
1
1
0
0
0
0
0