berita.depok.go.id - DPRD Kota Depok menggelar Sidang Paripurna dalam rangka Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, di Gedung DPRD Depok, Kecamatan Cilodong, Rabu (20/08/25).
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan bahwa persetujuan APBD Perubahan 2025 menjadi langkah strategis untuk memastikan pembangunan berjalan adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Fokus utama perubahan APBD tahun ini antara lain diarahkan untuk penguatan sektor pendidikan dan kesehatan demi peningkatan kualitas SDM Depok yang unggul. Selain itu, juga penyempurnaan pembangunan infrastruktur dan pengendalian banjir agar kota ini lebih aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Chandra menambahkan, alokasi anggaran juga diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah, terutama bagi pelaku UMKM dan koperasi, serta optimalisasi pelayanan publik berbasis digital.
“Dengan begitu, birokrasi semakin cepat, transparan, dan akuntabel dalam melayani. Keseluruhan kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Depok atas kerja sama dalam pembahasan raperda perubahan APBD.
“Proses yang telah dilalui merupakan cermin dari semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan rakyat," ungkapnya.
"Selanjutnya, raperda perubahan APBD tahun 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi agar implementasinya berjalan efektif dan selaras dengan arah pembangunan provinsi maupun nasional,” jelasnya.
Chandra menegaskan, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Marilah kita jadikan kerja sama hari ini sebagai modal sosial dan politik untuk membangun Depok yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing, serta memberi kontribusi bagi terwujudnya Indonesia Mas 2045,” pungkasnya. (JD09/ED 01).