Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita. (Foto: Nurul/Diskominfo)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pengajukan draft revisi Perda KTR ini pun sudah diberikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, serta telah melalui pembahasan sebanyak satu kali.
“Dari bagian hukum Setda Kota Depok, kami diminta melakukan Focus Group Discussion (FGD) lebih dahulu dari berbagai stakeholder,” kata Kepala Dinkes Kota Depok, Novarita usai memimpin FGD Penyusunan Draft Perubahan Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang KTR di Ruang Rapat Dinkes Depok, Gedung Dibaleka 2, kemarin, Jumat (27/09/2019).
Lebih lanjut, ucap Nova, FGD dilakukan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Biro Hukum Provinsi Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut agar ada pembahasan yang lebih komprehensif dan mendapatkan masukan untuk merevisi Perda KTR. Diharapkan saat pembahasan lebih lanjut tidak akan menemui banyak pertentangan.
“Target kami tahun ini, revisi Perda sudah selesai dan disahkan oleh DPRD Depok. Mudah-mudahan tidak ada hambatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada beberapa poin penting dalam revisi Perda KT. Antara lain Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan pengaturan mengenai penggunaan rokok elektrik, maupun sisha. Selain itu, bakal ada pengaturan mengenai sponsorship yang akan menggunakan rokok.
“Ini kami lakukan karena rokok elektrik dan jenis lainnya juga mengandung nikotin yang dapat mengganggu kesehatan perokok pasif,” tandasnya.
Penulis: Nurul Hasanah
Editor: Retno Yulianti
Diskominfo