Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari salah satu anggota Satpol PP Kota Depok yang meninggal karena kecelakaan kerja di lapangan Balai Kota, Senin (01/10/19). (Foto: Bima/Diskominfo).
Sebagai bentuk pemenuhan hak atas kepesertaan seseorang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok mencairkan klaim kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok atas nama Erik Eka Saputra. Klaim pencairan diberikan karena Erik meninggal saat sedang bekerja.
“Hari ini kita melakukan pembayaran klaim untuk salah seorang anggota Satpol PP yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja dan dinyatakan meninggal dunia, sehingga almarhum berhak mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok, Indra Iswanto, usai penyerahan santunan di Lapangan Balai Kota, Selasa (01/10/2019).
Dikatakannya, total santunan yang diberikan sebesar Rp 209.744.816. Dengan rincian, santunan kematian dan jaminan kecelakaan kerja Rp 193,682,488, jaminan hari tua Rp 3.447.898, dan biaya pengobatan Rp 12.614.500.
“Santunan ini diterima langsung oleh ibu kandungnya sendiri atas nama Budi Hariyanti sebagai ahli waris,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianni menjelaskan, Erik Eka Saputra mengalami kecelakaan lalu lintas saat sedang dalam perjalanan menuju ke rumahnya pada tanggal 26 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Almarhum meninggal dunia di Rumah Sakit PMI Bogor pada 28 juni lalu.
“Atas kejadian ini kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Mudah-mudahan klaim pencairan yang diberikan kepada ahli waris, bisa bermanfaat,” tandasnya.
Penulis : Jose Marques
Editor: Dunih
Diskominfo