Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan memberikan sertifikat halal kepada 97 pelaku usaha kuliner, di Balatkop Sukmajaya, kemarin. (Istimewa)
berita.depok.go.id-Sebanyak 97 pelaku usaha di Kota Depok mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Upaya ini, merupakan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok dalam meningkatkan kualitas produk usaha, khususnya di sektor kuliner.
"Produk yang sudah memiliki sertifikat halal ini, diakui dan terdaftar juga di MUI pusat," kata Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, di Balatkop Sukmajaya, belum lama ini.
Dirinya berharap, dengan didapatkannya sertifikat tersebut berdampak positif terhadap kelangsungan usaha. Di antaranya, memberikan kepuasan dan jaminan keamanan produk-produk kudapan UMKM Depok.
"Sertifikasi menjadi penting seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi produk-produk yang bersih, sehat, dan halal," jelasnya.
Di tempat yang sama, Purwati mengaku bahagia, produk Pawon Putri miliknya tahun ini mendapatkan sertifikat halal. Dengan sertifikat tersebut, dia semakin percaya diri dengan menjajakan produk kulinernya, seperti minuman olahan berbahan kunyit asem dan beras kencur.
"Semoga masyarakat tidak ragu lagi dalam mengkonsumsi produk-produk kami. Terimakasih Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang telah memfasilitasi kami mengurus sertifikat halal ini" tutupnya. (JD 07/ED02/EUD 02)