Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pendidikan
968 Kuota SD Negeri belum Terpenuhi, Disdik Kembali Buka Pendaftaran SPMB
JD 08 - berita depok

198
Minggu, 15 Jun 2025, 18:33 WIB

Petugas Disdik melayani pengaduan orang tua siswa seputar SPMB di Kantor Disdik Kota Depok. (Foto:Diskominfo/Ilustrasi)

berita.depok.go.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengumumkan hingga akhir masa sanggah Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 jenjang Sekolah Dasar (SD), masih terdapat 968 kuota yang belum terpenuhi di 96 sekolah.

Untuk memenuhi kuota tersebut, Disdik kembali membuka pendaftaran selama dua hari, yaitu 16-17 Juni 2025.

Kepala Disdik Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, pengumuman ini dapat dilihat melalui website SPMB di spmbkota.depok.go.id. Landasan hukum pelaksanaan pemenuhan kuota tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/5711/Kpts/Disdik/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 420/5561/Kpts/Disdik/2025 Tentang Penetapan Pemenuhan Kekosongan Kursi Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2025/2026.

"Untuk rilis pengumuman jumlah pemenuhan kuota sudah tayang di dashboard sistem aplikasi SPMB. Masyarakat bisa melihat datanya melalui web spmbkota.depok.go.id," ujarnya, Minggu (15/06/25).

Siti menyebut, setelah penutupan pendaftaran baik jalur domisili, afirmasi, mutasi dan inklusi pada 5 Juni 2025 sampai masa sanggah, terdapat kekosongan jumlah siswa yang diterima sesuai regulasi. Maka di buka jalur domisili pencatatan dan umum pada masa sanggah yang diputuskan berdasarkan rapat panitia SPMB Tingkat Kota dan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Disdik.

"Tetapi pada akhir pengumuman tanggal 13 Juni kemarin, ternyata masih terdapat 968 kuota belum terpenuhi yang tersebar di 96 sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD). Untuk itu pemenuhan kuota kami putuskan dari beberapa syarat yang sudah dirumuskan," terangnya.

Dikatakannya, ketentuan pemenuhan kursi kosong bisa dari, pendaftar jalur domisili yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok belum berbarcode dan KK tersebut sudah satu tahun di alamat yang sama. Kemudian, pendaftar jalur domisili yang usia nya 6 tahun ke atas sampai dengan 6 tahun 11 bulan dan belum memiliki Surat Tanda Selesai belajar (STSB).

"Lalu, pendaftar jalur domisili yang memiliki KK Kota Depok yang melakukan pindah dalam Kelurahan/Antar Kelurahan, dalam Kecamatan/Antar Kecamatan kurang dari 1 tahun. Pendaftar jalur domisili yang memiliki KK di luar kota Depok dapat mendaftar sekolah–sekolah yang berada di wilayah perbatasan," terangnya.

"Dalam hal kuota belum terpenuhi, pendaftar yang memiliki KK di luar Kota Depok dapat mendaftar di akhir pendaftaran. Keputusan ini sudah ditetapkan pada 13 Juni 2025," pungkasnya. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0