Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat talkshow di IDrem Radio. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan pengawasan terpadu terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat. Hingga November 2020, ada 681 lokasi yang berhasil terpantau oleh Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, dalam melakukan pengawasan tersebut pihaknya bersinergi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dan No Tobacco Community (NOTC) Kota Depok.
"Kami terus melakukan pengawasan sebagai bentuk penerapan dan penegakan KTR di Kota Depok," katanya, Kamis (03/12/20).
Dikatakan Lienda, pengawasan dilakukan di tujuh tatanan KTR. Pengawasan tersebut dilakukan terkait display rokok, iklan rokok, maupun pelanggaran bagi perokok.
Lebih lanjut, ucapnya, untuk pengawasan di tempat umum terdapat 475 pelanggar. Kemudian, sebanyak 70 pelanggar berada di tempat kerja dan 48 pelanggar di tempat ibadah.
"Juga sebanyak 59 pelanggar di tempat proses belajar mengajar dan 29 pelanggar di fasilitas pelayanan kesehatan," tuturnya.
Saat pengawasan, tambah Lienda, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 tahun 2020. Yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (JD02/ED02/EUD02)