berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan Pelatihan Laik Higiene Sanitasi bagi 35 Pengusaha atau Pengelola Depot Air Minum di Kota Depok. Kegiatan tersebut diadakan sebagai upaya pengendalian terhadap kualitas air minum yang dihasilkan dan dijual oleh Depot Air Minum yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, sebagai salah satu jenis tempat pelayanan umum yang mengolah dan menyediakan air minum bagi masyarakat banyak, maka Depot Air Minum memiliki potensi yang cukup besar untuk menimbulkan gangguan kesehatan. Ataupun penyakit bila kualitas air minum yang dihasilkan tidak memenuhi standar kualitas air minum yang ditentukan.
"Jika kualitas air minum tidak memenuhi syarat khususnya kualitas bakteriogis dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti Diare, Kolera, Thypoid, Hepatitis, Disentri dan Gastroenteritis," ungkapnya saat membuka kegiatan tersebut, secara online, Senin (28/08/23).
Mary menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Kesehatan dinyatakan bahwa ada enam jenis Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) yang wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, diantaranya Depot Air Minum. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan Depot Air Minum.
Dikatakan Mary, untuk memperoleh SLHS ada empat syarat yang harus terpenuhi. Serta salah satunya adalah pengusaha atau pengelola Depot Air Minum wajib memiliki sertifikat kursus atau pelatihan tentang higiene sanitasi Depot Air Minum.
"Sehingga melalui pelatihan ini, upaya dalam mewujudkan TPP yang aman dan sehat dapat terwujud," tandasnya. (JD02/ED01).