Sejumlah masyarakat tengah melakukan pembayaran PBB-P2 di loket Kantor BKD Kota Depok, Balai Kota. (Foto : Diskominfo)
depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok tahun depan akan melakukan pendataan objek pajak kepada 63 kelurahan yang ada di Kota Depok, khususnya bagi wilayah yang paling rendah capaiannya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui potensi data pajak yang sebenarnya.
“Jadi, menurut informasi di lapangan, banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ganda. Kita akan cek langsung dan lakukan pendataan,” ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota, Jumat (13/09/2019).
Diakuinya, sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB-P2. Namun, masih ada saja masyarakat di wilayah yang tingkat kesadarannya rendah untuk membayar kewajiban tersebut.
“Jadi, tahun depan baru akan dapat jawabannya, apakah SPPT yang double atau memang kesadaran warganya yang kurang,” katanya.
Dirinya juga kerap mengimbau camat maupun lurah untuk dapat lebih berperan aktif dalam menyosialisasikan pentingnya membayar PBB-P2, demi pembangunan di Kota Depok. Dia berharap, melalui berbagai upaya yang dilakukan, bisa mendongkrak target PBB-P2 di wilayah.
“Kesadaran masyarakat harus terus dibangun. Karena pajak yang mereka bayarkan, untuk pembangunan di Kota Depok yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Penulis: Vidyanita
Editor: Dunih
Diskominfo