Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Maju Pembangunan Pemerintahan

1.016 Rumah Sukses Dijadikan Layak Huni di Kota Depok Sepanjang 2022

JD 05 - berita depok

2
Selasa, 3 Jan 2023, 13:37 WIB

Salah satu rumah warga Depok yang sudah diperbaiki melalui program RTLH oleh Disrumkim Kota Depok, Selasa (3/1/2022). (Foto: istimewa)

berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat prasejahtera di Depok, pemerintah kota, provinsi, hingga pusat setiap tahunnya memberikan bantuan perbaikan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Tercatat, sebanyak 1.016 rumah sukses dijadikan layak huni di Kota Depok sepanjang tahun 2022.

Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dudi Mi'raz, pada tahun 2022, Pemkot Depok mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 17 miliar untuk 746 unit rumah.

"Kota Depok juga mendapat bantuan perbaikan 240 unit Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni dari Provinsi Jawa Barat dan 30 unit dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pusat," katanya kepada berita.depok.go.id, Selasa (03/01/23).

Lewat bantuan perbaikan ini, ucap Dudi, masyarakat mendapatkan pelayanan perumahan yang layak huni dan kualitas hidup lebih sejahtera.

Selain juga memperbaiki atap, dinding dan lantai, bantuan RTLH juga digunakan untuk membuat septictank bagi penerima manfaat yang belum memiliki saluran pembuangan limbah ini.

"Masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp 23 juta, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk pekerja," ujarnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok, Wahyu Hidayat menambahkan, ada beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. 

Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Yang kelima, ujar dia, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selama jangka waktu tiga tahun.

"Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," tutur Dudi.

"Lalu lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya," ujarnya.

"Dan kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Serta yang terakhir atau ke-10, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan," tandasnya. (JD 05/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0