berita.depok.go.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Yuni Indriany, menggelar sosialisasi tugas dan wewenang Komisi A DPRD Kota Depok Tahun Sidang 2025, Minggu (09/11/25).
Kegiatan diikuti warga RW 10 yang terdiri dari enam RT di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.
Hj. Yuni menjelaskan peran Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya masyarakat memahami fungsi lembaga legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Komisi A bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pelayanan publik. Sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui jalur koordinasi dan cara menyampaikan aspirasi,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Senin (10/11/25).
Selain itu, Hj. Yuni mensosialisasikan layanan nomor darurat 112 yang disediakan Pemerintah Kota Depok. Nomor ini dapat digunakan masyarakat saat menghadapi situasi darurat, seperti kebakaran, kecelakaan, gangguan keamanan, atau kondisi lain yang memerlukan respons cepat.
“Nomor 112 adalah layanan panggilan darurat yang bisa dihubungi tanpa pulsa. Kami ingin masyarakat mengetahui dan memanfaatkannya ketika menghadapi kendala di lapangan,” jelasnya.
Hj. Yuni berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan publik dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Ketika masyarakat tahu hak, jalur layanan, dan tata kelola pemerintahan, kita bisa bergerak bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri; sinergi dengan warga menjadi kunci,” tandas Hj. Yuni. (JD 08/ED 02)
