Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Other Pemerintahan
Wujud Apresiasi, Ratusan WBP Rutan Depok Terima Remisi di Hari Kemerdekaan
JD09 - berita depok

70
Minggu, 17 Agt 2025, 12:27 WIB

Pemberian remisi disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik kepada narapidana Rutan Kelas I Depok disaksikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri di Balai Kota Depok. Minggu (17/08/25). (Foto : dok. Rutan Kelas I Depok)

berita.depok.go.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Minggu (17/08/25).

Berdasarkan data, sebanyak 862 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I), yang terdiri dari 830 laki-laki dan 32 perempuan.

Sementara itu, 20 WBP laki-laki memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berimplikasi pada kebebasan langsung.

Pada momentum kemerdekaan ini, Rutan Kelas I Depok juga mengimplementasikan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025.

Tercatat 898 WBP mendapatkan Remisi Dasawarsa I (RD I), dengan rincian 868 laki-laki dan 30 perempuan. 

Sedangkan 15 WBP lainnya menerima Remisi Dasawarsa II (RD II) yang membuat mereka langsung bebas, terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan.

Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis di Rutan Kelas I Depok dan dihadiri jajaran pejabat struktural. 

Wali Kota Depok, Supian Suri, juga berkesempatan menyerahkan langsung remisi kepada 36 WBP penerima RK II dan RD II, sehingga pada hari itu mereka resmi bebas dan dapat kembali ke keluarga.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan apresiasi kepada WBP yang disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan hasil dari komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id

Ia menambahkan, pemberian remisi di Hari Kemerdekaan memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai upaya mempercepat reintegrasi sosial warga binaan.

"Harapannya, mereka dapat kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif," pungkasnya. (JD09/ED 01).



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0