berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Lurah Pangkalan Jati, Tarmuji mengajak seluruh warganya untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meskipun saat ini sudah melewati jatuh tempo per 31 Agustus lalu.
Sebab, uang pajak yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk melakukan pembangunan di wilayah Pangkalan Jati.
"Untuk warga yang masih memiliki tagihan pajak segera dibayarkan agar dendanya tidak semakin besar dan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (27/09/24).
Dirinya menjelaskan, hingga tanggal 9 September 2024, realisasi perolehan PBB di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere mencapai 70 persen. Perolehan ini diyakini akan terus meningkat sampai akhir tahun.
"Data perolehan ini belum final karena pembayaran masih bisa dilakukan hingga akhir tahun 2024. Namun, wajib pajak yang membayar melewati batas waktu akan dikenakan denda," ungkapnya.
Lebih lanjut, perolehan PBB Kelurahan Pangkalan Jati saat ini mencapai 73,89 persen atau setara Rp 5,47 Miliar. Adapun targetnya sebesar Rp 7,4 Miliar.
"Ayo kita bayar pajak karena dari uang pajak yang dibayarkan akan digunakan Kembali untuk pembangunan di wilayah yang manfaatnya untuk masyarakat," tutupnya. (JD10/ED 01)