berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kecamatan Sukmajaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 657.1/401 Tentang Imbauan Pengelolaan Sampah.
Imbauan tersebut ditujukan kepada para lurah untuk selanjutnya disampaikan ke RT, RW, hingga masyarakat untuk bersama melakukan sejumlah langkah pengelolaan sampah.
Camat Sukmajaya Wiyana mengatakan, imbauan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi (rakor) yang dilakukan dengan Laison Officer (LO) Kecamatan Sukmajaya dalam rangka mengatasi permasalahan sampah di Kecamatan Sukmajaya.
"Imbauan sudah kami sampaikan agar seluruhnya dapat bersama mengambil langkah penanganan sampah," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (10/10/24).
Camat Wiyana menjelaskan, langkah yang harus dilakukan dengan mengurangi produksi sampah dengan membatasi penggunaan barang sekali pakai.
Kemudian, melakukan pemilahan sampah dengan memisahkan sampah organik dan non organik.
Kemudian, melakukan daur ulang sampah, membuang sampah pada tempatnya serta ikut serta dalam aksi bersih di lingkungan yang fokus pda kebersihan dan pengelolaan sampah.
"Juga melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya melakukan pengelolaan sampah yang baik dan tidak berdampak negatif terhadap pencemaran lingkungan," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini di wilayah Kecamatan Sukmajaya sudah terdapat Unit Pengolahan Sampah (UPS) di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya. Kedepannya, akan dibangun kembali UPS di wilayah sekitar untuk pengolahan sampah. (JD 02/ ED 01).