Lurah Kalimulya, Nandang Juhana . (Istimewa)
berita.depok.go.id - Lurah Kalimulya, Nandang Juhana mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 005/21-Pem & Tib, yang isinya meminta warga agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini dilakukan karena wilayah tersebut masuk dalam zona merah Covid-19.
"Iya kami sudah sebarkan surat imbauan kepada ketua RW, warga, dan pelaku usaha untuk selalu menjalankan prokes dengan ketat dan benar," ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (21/01/21).
Dia menjelaskan, wilayahnya ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan data perkembangan kasus aktif atau positif pada aplikasi Pusat Informasi Covid-19 Kota Depok (Picodep). Selain itu, imbuhnya, para ketua RW juga melaporkan data kasus baru di masing-masing wilayah.
"Walaupun setiap hari ada warga yang positif tapi Alhamdulillah, yang sembuh dari Covid-19 juga banyak," jelasnya.
Dia menyebutkan, sesuai data Picodep per 17 Januari 2021, di Kelurahan Kalimulya terdapat 36 kasus aktif. Sementara pasien sembuh sebanyak 265 orang.
"Oleh karena itu, kami tegaskan masyarakat tidak boleh lepas dari prokes. Yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, serta menghindari kerumuman," tandasnya. (JD 05/ED 01/EUD02)