berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris turut menghadiri acara pengukuhan pengurus RW-RT se-Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, di halaman Kantor Kelurahan, Kamis (12/01/23).
Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat.
"Tentu pelantikan ini pengubah RT-RW dan LPM ini adalah sebagai unit terdepan Pemerintah Kota yang ada di kelurahan, artinya RT-RW, LPM adalah mitra kelurahan, mitranya lurah," katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (12/01/23).
Oleh sebab itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuat peraturan yang dirinya turunkan mengenai LPM, RT-RW bukan pekerja partai dan mereka tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
"Makanya kemarin, RT-RW dan LPM yang menjabat salah satu fungsionalis partai itu diminta mundur atas permintaan surat ketentuan dari Mendagri, karena LPM kudu akur (harus rukun) sama lurahnya," tuturnya.
"Lurah kan PNS yang punya aturan tersendiri, makanya harus akur, supaya akur dia (LPM, RT-RW) tidak boleh berpartai," ungkap Kiai Idris.
Untuk itu, sambungnya, tugas dan fungsi RT-RW dsn LPM harus bisa menjembatani kebutuhan masyarakat ke pemerintah.
"Bahkan, pemerintah boleh memberikan hibah yang tanda tangan penerima hibahnya RT-RW atau LPM, itu boleh jadi tanggung jawab segala kegiatan, termasuk kegiatan fisik," tandasnya. (JD10/ED02/EUD02)