Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News Pemerintahan
Wali Kota Depok Akan Terbitkan Perubahan Perwal Percepat Rotasi dan Promosi Jabatan
JD10 - berita depok

467
Senin, 21 Apr 2025, 20:58 WIB

Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto : JD01/Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan pentingnya penyesuaian Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan ketentuan perundang-undangan kepegawaian nasional, demi menjawab tantangan dalam pengisian formasi jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Hal tersebut disampaikan Supian Suri saat menjadi pembina apel pagi di lingkungan Pemkot Depok, Senin (21/04/25).

Dikatakan Supian Suri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyesuaikan Perwal yang saat ini masih mengikat secara struktural. 

Tentunya agar sejalan dengan Undang-undang Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

“Ini menjadi kebijakan yang saya ambil di tengah situasi sulit dalam pengisian formasi jabatan. Terutama setelah banyak jabatan struktural berubah menjadi fungsional. Kita mengalami hambatan dalam rotasi dan promosi pejabat karena keterikatan aturan lama," jelasnya.

Dirinya menuturkan, dalam Undang-undang Kepegawaian tidak lagi dibedakan secara eksplisit antara eselon 4A, 4B, 3A, 3B, hingga 2A dan 2B. Yang ada hanyalah klasifikasi Jabatan Pengawas, Jabatan Administrator, serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya.

“Artinya, dari posisi Sekretaris Daerah ke Kepala Dinas sangat dimungkinkan. Bahkan, dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) bisa langsung menjadi Sekda, tanpa harus menjadi Lurah dulu. Lurah pun bisa langsung jadi Camat, tanpa harus melalui posisi Sekcam,” tuturnya.

Supian Suri melanjutkan, untuk pengisian posisi Kepala Dinas, sebelumnya Pemkot Depok telah membuka peluang promosi dari posisi Kepala Bidang tanpa harus menjadi Sekretaris Dinas terlebih dahulu.

"Asalkan memenuhi masa kerja minimal tiga tahun sudah bisa mengikuti open bidding jabatan," ungkapnya.

Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang percepatan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi. Namun di sisi lain, ia juga mengakui kemungkinan munculnya kesan ketidaknyamanan bagi sebagian pegawai.

“Bisa saja teman-teman yang sudah di posisi eselon 3A kembali menjadi Kepala Bidang atau dari Sekretaris Dinas kembali ke Kabid. Begitu juga Lurah, bisa jadi kembali ke posisi Sekretaris Kelurahan atau Kepala Seksi (Kasi) Kelurahan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok untuk segera memproses perubahan Perwal agar sesuai dengan ketentuan kepegawaian nasional.

“Saya ingin ini menjadi dasar kita, agar lebih maksimal. Kita butuh kompetisi yang lebih sehat dan terbuka bagi ASN yang punya potensi dan kinerja baik, supaya bisa mendapat promosi lebih cepat," tegasnya.

Supian Suri pun mengingatkan jabatan adalah amanah dan pertanggungjawaban bukan hanya kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat.

“Pemerintah butuh orang-orang yang punya kontribusi besar bagi kota dan masyarakat. Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal komitmen terhadap janji-janji saat kampanye,” tutupnya. (JD10/ED02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0