Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Wali Kota Ajak Pejabat Negara yang Tinggal di Depok Bayar Zakat lewat Baznas
JD 12 - berita depok

260
Kamis, 22 Des 2022, 6:56 WIB

Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat menghadiri acara Gebyar Akhir Tahun Baznas Kota Depok di Balai Kota Depok, Rabu (21/12/2022). (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id -

berita.depok.go.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok meningkatkan pengumpulan zakat. Menurutnya, potensi lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pengumpulan zakat di Kota Depok dengan keterlibatan dan kesadaran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain ASN, lanjutnya, pengumpulan zakat juga perlu ditingkatkan dari masyarakat, terlebih banyak pejabat-pejabat negara yang tinggal di Depok.

"Seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dari 11 anggota, lima di antaranya orang Depok, KPK juga begitu banyak orang Depok," tutur Kyai Idris, sapaan akrabnya, kepada berita.depok.go.id saat sambutan dalam acara Gebyar Akhir Tahun Baznas Kota Depok di Balai Kota Depok, Rabu (21/12/22).

"Ini contoh-contoh pejabat negara yang tinggal di Depok, ini zakatnya belum kita tarik ke Depok, karena mereka bayar zakatnya ke instansi vertikal, termasuk juga teman-teman yang kerjanya di instansi vertikal itu sering dipotong gajinya (untuk zakat) di kantor, tapi saya bilang itu memang hak mereka sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan sebagainya," jelas Kyai Idris.

"Tapi paling tidak, infaknya dibagi ke Kota Depok, kalau gajinya sudah sampai Rp 500 juta, ya kasih Depok Rp 10 juta buat infak, itu sudah luar biasa," katanya.

Untuk itu, dirinya ingin diterbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok sebagai imbauan tertulis agar para pejabat negara yang tinggal di Depok bisa memberikan zakat ataupun infak ke Kota Depok.

"Kita tuntun karena mereka orang sibuk, luar biasa, makanya tidak bisa ke Baznas," ujarnya.

Dikatakan Kyai Idris, Baznas juga perlu menciptakan aplikasi perluasan digitalisasi bagi para Muzakki atau orang yang membayar zakat. 

"Jadi mereka dengan handphone bisa mentransfer misal Rp 2 juta, kasih aplikasi yang semudah mungkin untuk mereka membayar zakat," kata Kyai Idris. 

Selain itu, ucap dia, masih banyak masyarakat yang mengurus zakatnya secara pribadi. Oleh karena itu, peran pembimbing rohani atau pimroh diperlukan agar memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan yayasan.

"Nanti peruntukannya pun itu tidak keluar dari keinginan masjid, karena yang mendistribusi kewenangannya 100 persen ada di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)," tandas Kyai Idris. (JD 12/ Mgg 01/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0