Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kesra Pemerintahan

Verifikasi DTKS, Warga Prasejahtera Diminta Daftar ke Kelurahan

JD 03 - berita depok

31
Senin, 27 Jan 2020, 15:12 WIB

Form alur pendaftaran warga miskin. (Gambar: Istimewa) 

berita.depok.go.id- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok terus melakukan verifikasi terhadap Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, warga prasejahtera yang belum terdata agar dapat melakukan permohonan pendaftaran ke kantor kelurahan setempat sesuai domisilinya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinsos Kota Depok, Tri Redjeki Handayani mengatakan, saat ini seluruh program perlindungan dan bantuan sosial yang bersifat nasional harus berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, warga prasejahtera yang menerima bantuan sosial adalah yang telah terdata.

“Sejak 2018 kami diamanahkan untuk melakukan verifikasi DTKS atau dulu yang dikenal dengan BDT. Kegiatan tersebut dilakukan setiap 3 bulan dari sebelumnya per enam bulan melalui  Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG)  yang sudah disediakan Kementerian Sosial RI,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (23/01/2020)

Tri menjelaskan, adapun syarat awal untuk mengajukan permohonan pendaftaran ke kantor kelurahan yaitu dengan melampirkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan bukti rekening listrik. Kemudian, akan dilakukan proses verifikasi oleh Dinsos Kota Depok.

“Sedangkan untuk  datanya masuk atau tidak di BDT, itu tergantung pemerintah pusat karena sudah ada skoring data yang akan memfilter. Petugas pencacah juga harus jujur mengisi formulir sesuai kondisi sebenarnya dari orang yang didata,” ucapnya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan data yang ada, per Januari 2020 sudah terdapat sebanyak 154 usulan DTKS. Sementara yang keluar karena sudah termasuk kategori sejahtera sebanyak 28 rumah tangga.

“Jadi DTKS selalu berubah.  Kami selalu melakukan update data secara berkala agar yang menerima bantuan sosial benar-benar yang berhak,” tutupnya. (JD 03/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
1
0
0
0