Sekretaris BKPSDM Kota Depok, Mary Liziawati. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Proses pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berlanjut ke tahap selanjutnya. Yaitu menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) III.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, batas pengumpulan berkas usulan NIP sudah selesai pada 15 November 2020.
"Semua tahapan berjalan sesuai jadwal. Usai pengumpulan usulan berkas NIP, peserta tinggal menunggu hasil verifikasi dari BKN Kanreg III Bandung," katanya, kepada berita.depok.go.id, Rabu (18/11/20).
Selanjutnya, tahapan setelah penetapan NIP adalah Penetapan Surat Keputusan (SK) CPNS Tahun 2019. Surat tersebut, langsung ditandatangani oleh Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi.
"Sementara itu, peserta yang mengajukan pengunduran diri ada dua orang," tutupnya. (JD 07/ED 01)