Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Unik, Satpol PP Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal dengan Ngelenong

JD 02 - berita depok
Senin, 19 Desember 2022, 12:34 WIB
Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal yang dilakukan Satpol PP Kota Depok di Pasar Rakyat Sawangan, Minggu (19/12/22). (Foto: Dokumentasi Satpol PP).

berita.depok.go.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok memiliki cara unik dalam mensosialisasikan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pertunjukkan lenong.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait pita cukai dan barang kena cukai ilegal. 

“Juga meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengidentifikasi pita cukai dan barang kena cukai,” tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (19/12/22). 

Lienda menambahkan, pertunjukan lenong dilakukan bersama narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Bogor . Selain itu, juga ada penampilan palang pintu, ondel-ondel, pencak silat, tari rebut dandang, dan deretan UMKM Kota Depok. 

“Diharapkan pesan yang diberikan lebih mudah diterima masyarakat dengan seni pertunjukan tersebut,” tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, sosialisasi diadakan di  Pasar Rakyat Sawangan dengan sasaran warga di wilayah tersebut. Terutama, para perokok agar mengetahui bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada larangan untuk menjual dan membeli rokok ilegal. 

“Larangan diberikan karena akan berimbas terhadap pendapatan negara dari cukai, juga untuk menekan angka peredaran cukai ilegal di lingkup masyarakat,” pungkasnya. (JD 02/ED 01/EUD02)