berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto mengatakan pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan merupakan upaya untuk menetapkan daftar mana-mana saja informasi yang dikecualikan. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Menurutnya, uji konsekuensi dilakukan berdasarkan alasan pada Pasal 17 UU No.14 Thn 2008. Dengan memuat konten informasi, dasar hukum, alasan informasi yang dikecualikan, batas waktu pengecualian, akibat jika informasi dibuka dan manfaat jika informasi ditutup serta jangka waktu pengecualian informasi.
"Saat ini, Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana," ujarnya kepada berita.depok.go.id, disela-sela acara yang dihelat di Aula Serba Guna, lt 10, Gedung Baleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (07/12/23).
Dirinya melanjutkan, dengan melakukan uji konsekuensi informasi dikecualikan ini akan memperkuat penghargaan yang telah diperoleh Kota Depok dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat pada 30 November 2023 lalu. Hal ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam hal implementasi Undang-Undang 14 Tahun 2008.
Kota Depok saat ini, imbuhnya, menempati urutan ke-8 dari 17 Kabupaten/Kota pada predikat informatif di Jawa Barat. Peringkat ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu, dimana Kota Depok berada di urutan ke-13.
"Semoga para peserta bisa mengikuti kegiatan dengan sebaik baiknya sehingga daftar informasi dikecualikan tingkat Kota Depok dapat segera di sahkan dan dapat menjadi landasan bagi kita semua dalam merespon dan mengedukasi masyarakat terkait mana permohonan informasi yang bisa diberikan mana yang harus ditutup," tutupnya. (JD 10/ED 01).