Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Depok, Siti Chaerijah.
berita.depok.go.id-Perpustakaan Umum Kota Depok ditutup selama dua minggu, 15-31 Maret 2020. Penutupan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Kearsiapan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, selama Perpustakaan ditutup sementara, pihaknya memberlakukan perpanjangan otomatis bagi buku yang sudah dipinjam. Untuk itu, bagi pemustaka yang sudah meminjam buku, tidak perlu khawatir.
"Saat seperti ini, kami berlakukan masa perpanjangan otomatis bagi yang sudah meminjam buku hingga 31 Maret 2020," ucap Siti kepada berita.depok.go.id, Kamis (19/03/20).
Agar kegiatan literasi tidak terhenti, sambungnya, masyarakat diimbau untuk mengunduh aplikasi e-Perpus Kota Depok di Play Store. Dalam aplikasi tersebut tersedia berbagai jenis buku bacaan.
“e-Perpus adalah perpustakaan digital dengan banyak pilihan kategori bacaan dari ribuan buku. Dengan kondisi seperti ini, buku digital dapat menjadi pilihan untuk dibaca,” pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)