berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Tradisi Rebut Dandang di Kota Depok ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Jawa Barat (Jabar) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghargaan untuk tradisi Rebut Dandang tersebut diterima langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat West Java Festival Jawa Barat 2023 di halaman Gedung Sate Bandung, Minggu (03/09/23).
“Alhamdulillah, sekarang (tahun 2023) tradisi Rebut Dandang di Kota Depok sudah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda di Jawa Barat, sebelumnya Gong Si Bolong dan Tari Topeng Cisalak juga sudah meraih Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Kiai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, usai menerima penghargaan WBTb Jabar di halaman Gedung Sate Bandung.
Menurutnya, penghargaan WBTb Jabar tentu menjadi penyemangat bagi para pelaku budaya dalam melestarikan kearifan lokal di Depok.
“Harapannya, ini (tradisi Rebut Dandang) tidak sekadar simbolik saja, tetapi bagaimana sebagai penyemangat untuk teman-teman yang sedang mengembangkan budaya di Depok,” tuturnya.
“Dan ini bagian kekayaan lokal Depok untuk kita pergunakan di masyarakat,” kata Kiai Idris.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, sejak 2018-2023 sudah ada 156 karya budaya yang ditetapkan sebagai WBTb.
Salah satu di antaranya budaya lokal Kota Depok yakni tradisi Rebut Dandang.
Dia berharap, penetapan WBTb tersebut menambah semangat dalam pengembangan kebudayaan, sekaligus peningkatan ekonomi di masyarakat.
“Terima kasih untuk semua pihak yang sudah melestarikan kebudayaan Jawa Barat,” pungkasnya.