berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok hari ini menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
"Selain itu, Rakor ini juga untuk mendengar kendala dalam konteks pengelolaan SP4N LAPOR yang merupakan salah satu aplikasi nasional," ujar Sekretaris Diskominfo Kota Depok, Muhammad Fahmi kepada berita.depok.go.id, di ruang Rapat Diskominfo Kota Depok lantai 7, Gedung Dibaleka, Selasa (28/05/25).
Dikatakannya, Rakor ini diikuti oleh para petugas SP4N LAPOR di 38 perangkat daerah yang ada di Kota Depok.
Melalui rakor ini diharapkan beberapa hal yang masih kurang khususnya terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat segera diperbaiki dan ditingkatkan.
"Semoga melalui rakor ini menjadi salah satu representasi hadirnya pemerintah disaat masyarakat membutuhkan," tutupnya. (JD10/ED 01)