Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan
Tindaklanjuti Anggota Legislatif Kota Depok Langgar Perda KTR, Satgas Beri Sanksi Tegas
JD 05 - berita depok

78
Kamis, 7 Mei 2026, 5:07 WIB

Satgas KTR Kota Depok bersama Anggota DPRD Kota Depok Siswanto (empat dari kanan) di ruang kerja Sekretaris Daerah lantai 2 Balai Kota, Rabu (06/05/26). (Foto: JD 05/Diskominfo Depok).

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengakui adanya pemberitaan masyarakat terkait kejadian yang melibatkan Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto yang terekam merokok usai Upacara Peringatan HUT ke-27 Tahun Kota Depok di Balai Kota Depok, Senin (27/04/26).

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), area Balai Kota masuk dalam 7 kawasan bebas asap rokok.

Menyusul pengaduan masyarakat, masalah tersebut segera ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) KTR Kota Depok.

Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Satgas KTR Kota Depok, Mangnguluang Mansur memanggil anggota legislatif tersebut ke ruang kerjanya, Rabu (06/05/26).

Dalam pertemuan tersebut yang bersangkutan menerima peringatan lisan secara resmi.

Sekaligus membuat dan menandatangani pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

“Tindakan Pak Siswanto yang menerima teguran, menandatangani surat pernyataan, dan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran ini juga menjadi contoh baik seorang anggota dewan sekaligus figur publik dalam menaati aturan Perda KTR,” ujar Mangnguluang kepada berita.depok.go.id, Rabu (06/05/26).

Mangnguluang menegaskan, setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kawasan bebas asap rokok.

Pemkot Depok tetap berkomitmen untuk memastikan kepatuhan di semua area yang ditetapkan KTR. 

Terdapat 7 tatanan kawasan bebas rokok yaitu tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Insiden ini menggaris bawahi pentingnya penegakan peraturan kawasan bebas rokok secara konsisten, dan seluruh pejabat pemerintah diharapkan menjadi contoh dalam mematuhi peraturan ini,” tegasnya.

Satgas KTR Kota Depok mulai dari tingkat perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas, rumah sakit, hingga pengelola tempat umum seperti hotel, pusat perbelanjaan, terminal, serta komunitas di lingkungan masyarakat masing-masing harus berperan aktif sebagai pengawas.

Dengan demikian, pengendalian kawasan tanpa rokok dapat berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Kami menghargai kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menegaskan kembali bahwa setiap pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ucap Mangnguluang.

“Pemerintah Kota dan Gugus Tugas KTR akan terus memperkuat pemantauan, penegakan hukum, sosialisasi dan edukasi untuk menjaga integritas kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan melindungi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Siswanto mengatakan kedatangannya bertemu dengan Satgas KTR merupakan bentuk permohonan maaf atas pelanggaran yang ia lakukan. 

"Terima kasih sudah diingatkan, semoga ini menjadi wasilah saya untuk semakin baik dan mentaati aturan ke depannya," ujar Anggota DPRD Kota Depok, Siswanto. (JD 05/ED 01). 


Apa reaksi anda?
0
0
1
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK