Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Tiga Pilar Bojongsari Ingatkan Warga Patuhi Prokes dan Pembatasan Kegiatan

JD10 - berita depok

3
Rabu, 27 Jan 2021, 13:35 WIB

Plt Lurah Bojongsari, Ilham bersama unsur Tiga Pilar dan Ketua KSC-19 sebelum melakukan aksi sosialisasi, Senin (25/01). (Istimewa)

berita.depok.go.id - Unsur Tiga Pilar Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Bojongsari terus mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta pembatasan kegiatan usaha dan aktivitas warga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pelaksana tugas (Plt) Lurah Bojongsari, Ilham mengatakan, pihaknya bersama ketua Kampung Siaga Covid-19 (KSC) mengingatkan warga melalui sosialisasi yang gencar dilakukan. Sosialisasi dilakukan dengan menyusuri jalan raya dan jalan lingkungan dengan menggunakan pengeras suara.

“Kegiatan sosialisasi atau woro-woro ini kami lakukan kembali untuk mengingatkan kepada masyarakat agar terus menetapkan prokes, terlebih saat melakukan kegiatan di luar rumah,” ujar Ilham kepada berita.depok.go.id, kemarin (26/01/21).

Dikatakannya, protokol kesehatan yang dimaksud yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta menjaga jarak fisik atau 3M. Termasuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Selain Prokes kami juga mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembatasan aktivitas sosial. Berdasarkan SK Wali Kota Depok Nomor Nomor 443/38/Kpts/Dinkes/Huk/2021, aktivitas masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 21.00 dan jam operasional tempat usaha pukul 20.00 WIB,” katanya.

Dirinya berharap,masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan kebijakan tersebut. Dengan begitu, kasus persebaran Covid-19 di wilayah Bojongsari bisa menurun.

“Dengan mematuhi aturan yang ada, semoga Kelurahan Bojongsari terbebas dari virus ini,” pungkasnya. (JD 10/ED 01/EUD02)



Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0