Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tidak Pakai Masker, 43 Pelanggar di Harjamukti Kena Sanksi Sosial dan Denda

JD 02 - berita depok

304
Rabu, 23 Sep 2020, 16:51 WIB

Kegiatan Operasi Gerakan Depok Bermasker di Kelurahan Harjamukti. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Sebanyak 43 warga tidak menggunakan masker terjaring saat Operasi Gerakan Depok Bermasker di Kelurahan Harjamukti. Pelanggar tersebut dikenakan sanksi sosial maupun denda sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020.

Lurah Harjamukti, Iwan mengatakan, pihaknya melaksanakan operasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kepolisian, dan TNI. Kegiatan pengawasan ini dilakukan di Jalan Putri Tunggal Kelurahan Harjamukti. 

"Bersama Tiga Pilar kami lakukan Operasi Gerakan Depok Bermasker agar masyarakat semakin patuh dalam menerapkan protokol kesehatan," jelasnya kepada  berita.depok.go.id, Rabu (23/09/20). 

Dikatakan Iwan, pelanggar yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 10 orang. Sedangkan pelanggar yang membayar denda sebesar Rp 50 ribu sebanyak 33 orang. 

Dia berharap, sanksi yang diberikan tersebut dapat menjadi efek jera bagi masyarakat. Dengan begitu, ke depannya dapat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya dalam memutus penularan Covid-19. 

"Semoga masyarakat dapat lebih patuh dalam menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di luar rumah," pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0