Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tidak Kenakan Masker, 30 Pelanggar di Pasar Cisalak Kena Sanksi Sosial dan Denda

JD 02 - berita depok
Kamis, 17 September 2020, 15:37 WIB

Camat Cimanggis, Abdul Rahman saat memimpin apel sebelum pelaksanaan Operasi Gerakan Depok Bermasker. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Kecamatan Cimanggis bersama unsur tiga pilar di wikayahnya kembali menggelar Operasi Gerakan Depok Bermasker. Operasi kali ini bertempat di lantai tiga Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis.

“Kami lakukan operasi masker di Pasar Cisalak dengan sasaran pedagang dan pembeli,” kata Camat Cimanggis, Abdul Rahman kepada  berita.depok.go.id, Kamis (17/09/20).

Dikatakannya, sebanyak 30 pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker. Seluruhnya harus membayar denda atau melakukan sanksi sosial.

Adapun untuk sanksi sosial sebanyak 20 orang. Sedangkan untuk sanksi administratif 10 orang dengan membayar uang melalui BJB sebesar Rp 50 ribu.

“Sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020. Mereka diberi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial,” tambahnya.

Terakhir, dia berpesan kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Tentunya saat melakukan aktivitas di luar rumah dengan menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, serta menjaga jarak aman. (JD02/ED02/EUD02)