Satpol PP bersama TNI dan Polri saat melakukan penyegelan di Kelurahan Gandul. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, hari ini menyegel bangunan di Jalan Erha, Kelurahan Gandul Kecamatan Cinere. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar tata ruang yang merupakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Penawasan Ketertiban Umum. Selain itu juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
“Penyegelan dilakukan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan berada pada lahan RTH,” katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (26/01/22).
Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 39 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, Taufiq menambahkan, dalam penyegelan yang dilakukan pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik rumah. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.
“Sudah kami sampaikan dan berikan pemahaman agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)