berita.depok.go.id - berita.depok.go.id- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan segera ditutup. Tanggal 18 November 2022 menjadi batas akhir bagi pelamar untuk mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita, mengatakan hingga 16 November siang, jumlah pelamar PPPK Nakes sebanyak 255 orang. Sedangkan kuota yang tersedia sebanyak 267.
"PPPK Nakes pendaftaran dari tanggal 4 November hingga 18 November, kuotanya sebanyak 267. Hingga 16 November siang, jumlah pelamar PPPK Nakes sebanyak 255 orang," ujar Novarita kepada berita.depok.go.id, Rabu (16/11/22).
Tersisa tiga hari, menurutnya, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Di antaranya pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 terdiri dari eks tenaga honorer katagori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemudian, tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022," sambungnya.
Selain itu, ucap Novarita, pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (Bukan Intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar. Bagi pelamar PPPK nakes, imbuhnya, dapat diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Seperti melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN. Lalu, berusia di atas 35 tahun, serta memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus menerus di lokasi tempat kerja saat ini.
"Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, peyandang disabilitas serta pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan," tandasnya. (JD12/ED01/EUD02)