berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menjadi narasumber pada Kegiatan Peningkatan Kompetensi dan Supervisi Tenaga Kesehatan dari Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) oleh Korea Internasional Cooperation Agency (KOICA) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Khidmat Sehat Afiat (KiSA), Kamis (02/05/24) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Kadinkes Kota Depok menyampaikan terkait mekanisme penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis di Kota Depok pasca diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Jadi, dalam penerbitan SIP masih banyak aplikasi milik Kementerian Kesehatan yang harus diakses guna mendapatkan data yang valid dan update. Yang belum terintegrasi secara real time seperti Sistem Informasi Sumber Data Manusia Kesehatan (SISDMK) dan Portal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Jumat (03/05/24).
Mary menambahkan, hingga kini masih ditemui berbagai permasalahan dari tenaga medis dan nakes. Diantaranya kerahasiaan data informasi dan biaya untuk peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Dalam hal ini, dirinya berharap, kegiatan dari KTKI oleh KOICA dapat memecah isu dan kendala yang terjadi pada nakes dan tenaga medis.
"Sehingga upaya dalam peningkatan mutu dan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga media dapat maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Kota Depok menjadi studi lapangan dalam upaya peningkatan mutu dan pembinaan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sehingga, Kota Depok mendapat kunjungan usulan proyek hibah Sekretariat KTKI oleh KOICA. (JD 02/ ED 01).