berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Depok melakukan penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima (BAST) hibah barang milik negara (BMN).
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia di Hotel Holiday INN, Jakarta, Kamis (15/09/22).
Kepala Dishub Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, penandatanganan dan serah terima berita acara dilakukan karena Pemkot Depok mendapat bantuan dari Kementerian Perhubungan. Bantuan tersebut berupa satu mini bus pada tahun 2020.
“Jadi ini tindaklanjut dari bantuan yang sudah kami terima pada tahun 2020, yaitu sebuah mini bus,” tuturnya kepada berita.depok.go.id usai penandatanganan.
Menurut Eko, kendaraan yang diterima tersebut digunakan untuk bus sekolah. Anak-anak di Kota Depok dapat memanfaatkan bus tersebut untuk berangkat ke sekolah.
“Sejak awal memang dialokasikan untuk bus sekolah, tetapi karena saat penerimaan bantuan di masa pandemi Covid-19 dan tidak ada anak yang ke sekolah, maka belum bisa digunakan,” tambahnya.
Dikatakan Eko, pihaknya akan menggunakan bus tersebut untuk memudahkan anak-anal bersekolah. Mengingat saat ini sudah new normal dan sudah berlangsung tatap muka di sekolah.
“Segera akan kami gunakan kembali agar anak-anak lebih mudah ke sekolah,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)