Proses penataan kabel udara di salah satu ruas jalan di Kota Depok. (Foto: Diskominfo).
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan perpanjangan tenggat penataan kabel udara kepada sejumlah penyedia layanan jaringan (provider) telekomunikasi. Batas waktu penataan kabel tahap III yang sebelumnya ditetapkan 10 Oktober, kini menjadi 20 Oktober 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni membenarkan hal ini. Dirinya mengatakan, penataan kabel tersebut merujuk pada Surat Wali Kota Depok Nomor 600/429-Pemb. Yaitu tentang relokasi kabel udara tahap III.
"Iya masih (proses penataan kabel), karena dari pihak operator minta perpanjangan waktu sampai tanggal 20 Oktober. Kemarin provider tidak bisa maksimal dalam penyelesaian, karena ada pembatasan jumlah personil yang bisa turun ke lapangan," katanya, kepada berita.depok.go.id, Senin (12/10/20).
Dikatakannya, saat ini pengerjaan penataan kabel udara di sepanjang Jalan Tole Iskandar dan Siliwangi masih dalam proses merapikan. Dirinya menilai, perkembangannya tinggal 30 persen lagi.
Dia menambahkan, bukan hanya melakukan penataan, operator juga diminta untuk langsung melakukan pendataan atau labelisasi kepemilikan aset. Pihaknya akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.
"Semoga bisa tepat waktu selesai di tanggal 20 Oktober. Perkembangan lanjutannya, nanti saya sampaikan lagi setelah tenggat waktu," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)