Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tempat Parkir Khusus Perempuan Akomodir Pengarusutamaan Gender

admin - berita depok
Senin, 15 Juli 2019, 11:13 WIB
Maju


Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana (tengah). (Foto: Janet/Diskominfo)

depok.go.id-Pemisahan tempat parkir laki-laki dan perempuan telah  diberlakukan di kantor pemerintahan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok. Kebijakan penyediaan area parkir kendaraan khusus untuk perempuan (ladies parking) ini, untuk pengarusutamaan gender sehingga memudahkan perempuan mendapatkan akses pelayanan publik yang lebih baik.

“Jadi, bukan hanya terjadi di RSUD Depok saja atau di Balai Kota Depok. Kantor pemerintahan, bahkan pusat perbelanjaan pun menyediakan layanan parkir perempuan tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana, kepada depok.go.id, Selasa (09/07/2019).

Dikatakannya, kebijakan tersebut bersifat imbauan dan untuk di RSUD sosialisasi berupa spanduk penyediaan area parkir khusus perempuan telah ada sejak tahun 2017. Dengan tujuan, memudahkan pengguna parkir, khusunya perempuan dalam memarkir kendaraannya.

“Jika ada yang mengaitkan dengan hal lain di luar itu, tentu sangat keliru. Program ini bertujuan baik,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari menambahkan, pemisahan parkir bagi perempuan dan difabel adalah salah satu implementasi pengarusutamaan gender. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan dan permasalahan antara laki-laki dan perempuan secara adil untuk memperoleh manfaat dari pembangunan.

“Dengan menyediakan area parkir, artinya pemerintah memberikan fasilitas dan sarana publik yang responsif gender. Responsif terhadap kondisi dan kebutuhan perempuan dan juga penyandang disabilitas,” ucapnya.

Penulis : Janet Swastika

Editor : Dunih

Diskominfo