Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pembangunan Pemerintahan Pendidikan

Tanpa IMB, Satpol PP Segel Bangunan Tower di Mampang

JD 02 - berita depok

341
Rabu, 13 Jul 2022, 18:27 WIB

Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan tower di wilayah Jalan Damai 1 No 25 RT 03 RW 03 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, menyegel bangunan tower bersama group di Jalan Damai 1 No 25 RT 03 RW 03 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (11/07) kemarin. Penyegelan dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengatakan, bangunan tower tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan, Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Selain juga, Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB, Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Serta berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 800/518-PPD. Maka kami lakukan penyegelan,” katanya kepada berita.depok.go.id, Rabu (13/07/22). 

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Adapun seluruh personel tersebut sebanyak 30 orang. 

Taufiq, sapaan akrabnya, melanjutkan, pemilik harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Lanjut Taufiq, dalam penyegelan yang dilakukan, pihaknya juga memberikan pemahaman dan kesadaran kepada pemilik bangunan tower. Tentunya terkait pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan.

“Sudah kami berikan pemahaman agar mengurus izin lebih dulu sebelum memiliki bangunan,” pungkasnya. (JD02/ED02/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0