berita.depok.go.id - berita.depok.go.id - Sebanyak 29 Puskesmas di Kota Depok tengah menjalani akreditasi ulang atau reakreditasi Tahun 2023. Proses reakreditasi dilakukan langsung oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang di tetapkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan reakreditasi dilakukan kepada Puskesmas yang sebelumnya telah menjalani akreditasi. Reakreditasi dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
"Proses reakreditasi dilakukan sesuai arahan dari pusat untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan bagi pegawai, pasien, dan masyarakat," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Selasa (15/08/23).
Dirinya berharap dengan persiapan yang dilakukan dengan baik dapat memperoleh hasil yang memuaskan. Sebab, semua itu demi peningkatan pelayanan kesehatan di semua Puskesmas yang ada di Kota Depok.
"Sehingga masyarakat dapat merasa nyaman saat menggunakan layanan di Puskesmas," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kota Depok, Agus Gojali mengungkapkan, proses reakreditasi pada 29 Puskesmas telah dilakukan sejak Mei sampai November 2023 mendatang. Adapun komponen penilaian akreditasi antara lain kepemimpinan dan manajemen Puskesmas, upaya kesehatan masyarakat, dan upaya kesehatan perseorangan.
"Untuk reakreditasi ini dinilai berdasarkan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Puskesmas. Tentunya demi kenyamanan masyarakat yang berkunjung ke Puskesmas," tandasnya. (JD02/ED01)